Rabu 02 Nov 2022 15:20 WIB

Kominfo Sediakan Enam Posko Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek, Ini Lokasinya

Pemerintah menyediakan set top box bagi rumah tangga miskin yang belum terdata.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menonton siaran dari televisi yang telah dipasang perangkat set top box (STB) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Mayoritas pedagang Pasar Kebayoran Lama sudah memasang perangkat STB atau alat konversi sinyal digital pada televisinya sebelum penghentian siaran TV analog yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 222 wilayah di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menonton siaran dari televisi yang telah dipasang perangkat set top box (STB) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Mayoritas pedagang Pasar Kebayoran Lama sudah memasang perangkat STB atau alat konversi sinyal digital pada televisinya sebelum penghentian siaran TV analog yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 222 wilayah di Indonesia pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan layanan pos koordinasi (Posko) berkaitan penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek. Posko ini sebagaimana dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada konferensi pers pekan lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, akan membantu rumah tangga kategori miskin yang belum terdata atau berhak menerima namun belum mendapatkan Set Top Box (STB).

Dalam siaran pers Kemkominfo, Rabu (2/11/2022), layanan ini tersedia bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022.

"Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri," kata Kominfo.

Pengajuan mandiri ini yakni dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Selain itu, disediakan juga pengajuan bantuan STB secara mandiri dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

  1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian”
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement