REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan layanan pos koordinasi (Posko) berkaitan penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek. Posko ini sebagaimana dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada konferensi pers pekan lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, akan membantu rumah tangga kategori miskin yang belum terdata atau berhak menerima namun belum mendapatkan Set Top Box (STB).
Dalam siaran pers Kemkominfo, Rabu (2/11/2022), layanan ini tersedia bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022.
"Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri," kata Kominfo.
Pengajuan mandiri ini yakni dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Selain itu, disediakan juga pengajuan bantuan STB secara mandiri dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.
- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko