Rabu 02 Nov 2022 21:16 WIB

Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Hingga saat ini masih ada 17 penumpang Cantika Express yang belum ditemukan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tim SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah korban terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77 di Dermaga Tenau, Kupang, NTT, Selasa (25/10/2022) malam.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Tim SAR mengevakuasi kantong berisi jenazah korban terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77 di Dermaga Tenau, Kupang, NTT, Selasa (25/10/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun. Kasus kebakaran kapal tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa 20 penumpang.

"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Selain menyebabkan 20 orang penumpang meninggal dunia, sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang. Patar menjelaskan tersangka Ed dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.

Mantan kapolres Alor itu mengatakan tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan. "Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu. Di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. "Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Patar.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal cepat itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/10/2022).

Tim Pencarian dan Penyelamatan (SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana pada penutupan Operasi SAR Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Kupang, Rabu.

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang hilang. Ia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari.

Mereka mengerahkan semua tim dan fasilitas yang dimiliki Basarnas untuk mencari para korban. Namun hingga Rabu (2/11/2022), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement