Kamis 03 Nov 2022 05:41 WIB

Seratusan Truk Ditindak Karena Melintas tak Sesuai Jam Operasional di Tangerang

Operasi pengawasan terhadap truk yang bandel akan terus dilakukan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
 Truk yang beroperasi tidak sesuai jam operasional ditertibkan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (Ilustrasi)
Foto: Bowo Pribadi.
Truk yang beroperasi tidak sesuai jam operasional ditertibkan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan penertiban truk yang melintas jalan tidak sesuai dengan jam operasionalnya. Tercatat selama tiga hari sudah ada seratusan truk yang ditindak dalam operasi penertiban tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sebenarnya pengawasan sudah dilakukan beberapa kali. Namun operasi yang digelar kali ini dinilai lebih efektif dan masif. Pengawasan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kemacetan lantaran iring-iringan truk serta mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga

"Ada dua posko yang dioperasionalkan, di exit Tol Benda Kota Tangerang dan di Persimpangan Dadap Kabupaten Tangerang saat ini untuk menertibkan truk-truk beroperasi tidak sesuai ketentuan yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," kata Zaki, Rabu (2/11/2022).

Zaki menuturkan, pada hari ketiga operasi, Rabu (2/11/2022), hasilnya dinilai sudah terlihat efektif, dilihat dari terjadinya penurunan yang cukup signifikan pada jumlah truk yang putar balik. Menurut catatannya, pada hari pertama, Senin (31/10/2022), ada 65 truk yang diputarbalikkan dan diparkir sementara hingga berlaku jam operasional truk-truk tersebut.

"Hari kedua, Selasa (1/11/2022) jumlahnya turun, ada 40 truk yang diputarbalikkan. Pada hari ini (Rabu (2/11/2022) ada 20 truk yang diputarbalik atau diparkir di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan," terangnya.

Zaki menegaskan, operasi pengawasan terhadap truk-truk yang bandel akan terus dilakukan. Hal itu agar para sopir truk bisa mematuhi aturan jam operasional yang berlaku demi keselamatan bersama.

Senada, pihak Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan pengawasan truk yang melintas di dua titik pos terpadu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan, di Kota Tangerang, waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton juga berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Wahyudi menyebut, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya diatur Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Nomor 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

"Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan" kata dia.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan mendukung operasi yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang. Dia memastikan pihaknya akan secara konsisten melakukan operasi tersebut.

"Insya Allah kita akan laksanakan operasi ini secara kontinyu dan berkesinambungan hingga pengusaha maupun sopir truk lebih tertib lagi ke depannya," kata dia.

Zain mengatakan, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan seratusan personel gabungan untuk membantu mengamankan jalannya operasi tersebut. Dalam menjalankan operasi, sambungnya, petugas gabungan diinstruksikan untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement