REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat meningkatkan status hukum kisruh konser musik 'Berdendang Bergoyang' dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Per hari ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Komarudin menuturkan, penyidik pun memeriksa 14 orang sebagai saksi terkait pentas musik 'Berdendang Bergoyang' yang berujung kisruh di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. "Total saat ini sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa," ujar Komarudin.
Komarudin melanjutkan, sebanyak 14 orang saksi itu berasal event organizer, tim tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno, hingga Satgas COVID-19.
Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga sejumlah orang mengalami luka. "Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," tuturnya.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Ahad (30/10), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan, petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.