Ahad 06 Nov 2022 06:55 WIB

Operasional Angkutan Barang di Bali Dibatasi Selama KTT G20

Pembatasan operasional mobil barang juga akan serentak dengan ganjil genap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Truk angkutan barang (ilustrasi). Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang (ilustrasi). Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhububgar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 di Bali.

“Mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari delapan ribu kologram,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022). 

Selain itu pembatasan juga dilakukan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan. Begitu juga dengan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Cucu menjelaskan pembatasan operasional mobil barang juga akan serentak dengan ganjil genap. Keduanya mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulau pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.