Ahad 06 Nov 2022 06:55 WIB

Operasional Angkutan Barang di Bali Dibatasi Selama KTT G20

Pembatasan operasional mobil barang juga akan serentak dengan ganjil genap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Truk angkutan barang (ilustrasi). Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang (ilustrasi). Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Bali selama perhelatan KTT G20. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhububgar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 di Bali.

“Mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari delapan ribu kologram,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022). 

Selain itu pembatasan juga dilakukan untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan. Begitu juga dengan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Cucu menjelaskan pembatasan operasional mobil barang juga akan serentak dengan ganjil genap. Keduanya mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulau pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Dia memastikan uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Oktober 2022. Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2022 mulai pukul 11.00 WITA - 16.00 WITA dan pada 10 Oktober mulai pukul 17.00 WITA - 20.00 WITA. 

Cucu mengatakan, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor. Begitu juga angkutan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, dan barang pokok bahan makanan.

“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Cucu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement