Senin 07 Nov 2022 13:57 WIB

Kemenkes Ubah Skema Tebus Obat Pasien Covid-19 Isoman, Ini Perubahannya

Skema tebus obat pasien Covid-19 isoman diubah agar proses lebih cepat.

Red: Nora Azizah
Skema tebus obat pasien Covid-19 isoman diubah agar proses lebih cepat.
Foto: www.pixabay.com
Skema tebus obat pasien Covid-19 isoman diubah agar proses lebih cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenjes) dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan peralihan layanan tebus resep dan obat gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) untuk mempercepat proses penerimaan. "Untuk waktunya, bisa menjadi instan atau di hari yang sama sesuai pilihan pasien," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Kemenkes telah mengalihkan mekanisme tebus resep dan obat bagi pasien COVID-19 yang sedang isoman, dari semula melalui mekanisme sistem pengantaran ke rumah pasien oleh jasa ekspedisi, kini melalui wali pasien. Umumnya, proses pengantaran obat melalui jasa ekspedisi membutuhkan waktu satu hari hingga sepekan tergantung dengan laju permintaan.

Baca Juga

Kemenkes bekerja sama dengan jaringan Apotek Kimia Farma di seluruh daerah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan pasien terinfeksi SARS-CoV-2 selama menjalani isoman karena gejala ringan hingga sedang. "Saat ini tersedia fitur tentang mekanisme tebus resep di setiap area kota/kabupaten layanan isoman. Ada satu cabang apotek Kimia Farma yang dijadikan sentralisasi operasional layanan isoman," katanya.

Apotek tersebut dijadikan lokasi pengambilan obat maupun resep oleh wali pasien berdasarkan nomor WhatsApp dan lokasi apotek yang dicantumkan dalam pesan konfirmasi. Pasien yang sedang isoman dapat menghubungi nomor WhatsApp Kemenkes di Nomor 081110500567 untuk mendapatkan layanan telemedisin.

Layanan telemedisin gratis ini dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Kementerian Kesehatan. Menurut Nadia, operasional apotek untuk proses verifikasi permintaan tebus resep dan pengambilan obat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 20.00.

"Di atas jam 20.00, akan diproses di hari berikutnya dan sebelum jam 08.00 akan diproses kemudian," katanya.

Setiap pasien yang berhak atas tebus resep dan obat gratis dari pemerintah perlu mengonfirmasi untuk mendapatkan pesan melalui WhatsApp dengan kode pengambilan. "Sehingga pasien bisa langsung meminta bantuan wali pasien atau ojek online," katanya.

Ia menambahkan, mekanisme terbaru itu memangkas waktu untuk memperoleh obat lebih cepat. "Pasien masih mendapatkan obat dalam bentuk sirop dan cairan yang dapat dibeli di apotek," kata Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement