REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah ada kepentingan politik di balik rencana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah seluruh Indonesia mulai tahun 2023. "Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu. Dalam pembahasan draft Perppu tersebut, muncul wacana menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Masa jabatan Komisioner KPU diseragamkan, yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028. Masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota dari Juli 2023-Juli 2028. Dengan ketentuan seperti itu, ribuan kursi komisioner yang bakal diperebutkan pada tahun depan.
Hasyim menjelaskan, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan sejumlah ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pertama, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI.
Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional. Profesionalitas calon dilihat dari kompetensi pengetahuan dan pengalamannya.
"Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah. Sebab, selama ini. jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda.
Bahkan, ada komisioner KPU daerah yang masa jabatannya habis tepat di hari pemungutan suara. “Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali,” ujarnya.
Mengenai komisioner yang masa jabatannya baru akan berakhir pada 2024, Hasyim mengatakan bahwa jabatan komisioner KPU daerah saat ini kemungkinan akan dipangkas alias diakhiri lebih cepat. Mereka yang masa jabatannya dipangkas akan mendapatkan kompensasi dari negara.
"Teman-teman yang jadi anggota KPU di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota periode yang sekarang tentu punya hak, di antaranya hak keuangan yaitu uang kehormatan. Kalau masa jabatannya diperpendek, itu ada konsekuensi, disiapkan kompensasi," ujar Hasyim.
Wacana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini muncul dalam konsinyering pembahasan Perppu UU Pemilu. “Saat konsinyering pertama, kami sepakat akan merevisi Perppu Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua. Namun pembicaraan berkembang, ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, pekan lalu.