Selasa 08 Nov 2022 06:30 WIB

Aturan Memainkan Game dalam Pandangan Lembaga Fatwa Mesir

Lembaga fatwa Mesir soroti soal aturan main game.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Aturan Memainkan <em>Game</em> dalam Pandangan Lembaga Fatwa Mesir. Foto: Ilustrasi Game Online
Foto: Foto : MgRol_94
Aturan Memainkan Game dalam Pandangan Lembaga Fatwa Mesir. Foto: Ilustrasi Game Online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Game di ponsel hingga game konsol kini sudah menjadi hiburan yang dikonsumsi secara luas dan oleh pengguna di berbagai usia. Beberapa orang bahkan menjadikannya sebagai profesi dengan menjadi atlet game atau cara lain.

Melihat ini, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta memberikan rambu-rambu yang memberikan tuntunan para pemain agar memainkan game yang tidak menabrak norma Islam. Para ulama di lembaga itu menyebut, game bisa dihukumi boleh dan bisa dilarang. Game yang dibolehkan adalah yang memberi manfaat serupa wawasan dan game yang diharamkan adalah yang merugikan pemain.

Baca Juga

"(Dibolehkan) Jika cocok untuk kelompok usia orang yang memainkannya, dan berguna untuk membantunya dalam mengembangkan kemampuan atau memperluas kemampuan mental, atau dalam aspek manfaat yang signifikan, atau jika untuk rekreasi, asalkan tidak ada perjudian atau dilarang, sah, tunduk pada bimbingan, rasionalisasi dan pengawasan wali,"jelas Dar Ifta dilansir dari Elbalad, Ahad (6/11/2022).

"Juga jika anak tidak terganggu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, atau mempengaruhi kesehatan dan pikirannya," tambahnya.

Game yang dilarang juga termasuk yang memang dilarang secara internasional atau regional karena bahayanya bagi individu atau masyarakat, atau jika itu termasuk perjudian, atau adegan porno, atau gambar telanjang, atau jika itu termasuk meremehkan masalah pertumpahan darah dan menyerukan pembunuhan, atau pengkhianatan terhadap bangsa dan spionase.

Dilarang juga jika game membuat pengabaian terhadap hal-hal suci, atauelanggar kesucian orang lain, menyebarkan konsep-konsep yang bertentangan dengan Islam atau nilai-nilainya, atau mempromosikan konsep-konsep buruk yang merusak jiwa dan moral anak, hingga mendorong kekerasan dan kezaliman.

Jual beli koin dan akun

Dar Ifta juga mengatakan bahwa diperbolehkan secara hukum untuk membeli dan menjual posisi atau mata uang permainan (koin) yang diperoleh pemain yang berpartisipasi dalam permainan elektronik untuk orang lain dengan imbalan sejumlah uang.

Juga diperbolehkan untuk membeli dan menjual akun permainan. Tetapi perlu ada kontrol tentang ini, yakni game itu harus tidak yang bertentangan dengan hukum.

Para ulama kemudian menyarankan orang tua untuk memantau anak-anak mereka, mengarahkan mereka dan membimbing mereka ke permainan yang bermanfaat. Termasuk juga memilih game yang sesuai dengan sifat mereka dan berguna dalam membangun pendidikan moral dan psikologis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement