Rabu 09 Nov 2022 13:28 WIB

Satpol PP Jakbar akan Dampingi Perempuan dan Anak Korban KDRT

Warga bisa melaporkan kasus KDRT ke Satpol PP Jakbar

Red: Nur Aini
Satpol PP (ilustrasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyatakan siap mendampingi para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyatakan siap mendampingi para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyatakan siap mendampingi para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut telah diberlakukan di seluruh jajaran Satpol PP kecamatan di wilayah Jakarta Barat, termasuk Grogol Petamburan.

"Kita berikan pendampingan. Warga juga bisa melaporkan ke petugas Satpol PP di kecamatan atau kelurahan jika menjadi korban kekerasan," kata Kepala Satpol PP Grogol Petamburan, Ruslianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/11/2022).

Baca Juga

Ruslianto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP untuk melindungi warga terutama kaum perempuan dan anak di wilayah. Nantinya, setelah melapor ke Satpol PP, pihaknya akan memberikan pendampingan dan perlindungan. Laporan tersebut pun akan diteruskan ke Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). "Sudin PPAPP itu ada di tingkat wilayah kota," ujar dia.

Tidak hanya memberikan pendampingan, pihak Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan terkait bahaya tindak kekerasan dalam rumah tangga, terkhusus kepada anak dan perempuan. Ruslianto mengaku beberapa laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Grogol Petamburan sempat masuk ke pihaknya. Namun, ketika ditanya berapa jumlah laporan dan apa jenis kasusnya, dia enggan membeberkan lebih jauh. Dia berharap dengan upaya ini, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat bisa berkurang.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat Sikah Winarni mengungkapkan selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir, laporan kasus kekerasan terhadap anak yang mereka tangani meningkat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut selama pandemi bertambah banyak, salah satunya faktor ekonomi.

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Barat menerima 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Sebagai tindak lanjut kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum. Hingga saat ini pos pengaduan P2TP2A masih beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Pos tersebut tersebar di beberapa permukiman, agar korban bisa melakukan pengaduan dengan mudah.

Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora, dan Kecamatan Palmerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement