REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan migrasi dari televisi (TV) analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut dikritik Pakar Digital Anthony Leong.
Anthony menilai kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak urusan yang harus diselesaikan.
Anthony menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia.
"Tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan," katanya, Kamis (10/11/2022).
Seharusnya, dia melanjutkan, pemerintah membenahi dulu kebijakan digitalisasi, utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai. Menurutnya, TV analog merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet.
Pria yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indpnesia (HIPMI) Digital Academy ini menambahkan, saat ini ASO telah diterapkan di Jabodetabek dan masyarakat setempat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). Tetapi meskipun pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.
"Jikalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan Pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020," ujarnya.
Kebijakan ini dianggap mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajadan ini belum tepat untuk dijalankan saat ini. Kebijakan saat ini hanya dilaksanakan oleh Jabodetabek saja, apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.
Ia meminta kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai. Transformasi digital dinilai banyak jalannya bukan hanya dengan ASO, tetapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik.
"Karena ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilundungi oleh konstitusi," katanya.
Terakhir Anthony menjelaskan perubahan memang pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.
Seperti diketahui, STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif. Kebijakan migrasi ASO ini juga diklaim sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU No 11/2020) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.