Senin 14 Nov 2022 17:19 WIB

Bareskrim: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan pada Rabu

Penetapan tersangka yang dijadwalkan hari ini ditunda karena permintaan ahli.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Brigjen Pipit Rismanto (kiri).
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Brigjen Pipit Rismanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengagendakan gelar perkara kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut anak-anak pada Rabu (16/11/2022). Ketua Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto megatakan, ekspos besar perkara tersebut sekaligus untuk penetapan tersangka.

“Paling lambat gelar perkara kita lakukan itu Rabu. Penetapan tersangka juga kita usulkan usai gelar perkara,” kata Pipit saat dihubungi dari Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Pipit menerangkan, semula tim penyidik mengagendakan gelar perkara pada Senin (14/11/2022). Akan tetapi, para ahli yang diandalkan penyidik untuk perumusan tindak pidana meminta pemunduran waktu. “Harusnya memang hari ini (14/11). Tetapi ada ahli yang meminta memundurkan waktu,” terang Pipit.

Kasus kematian gagal ginjal akut pada anak sudah memakan korban 194 jiwa. Kasus tersebut diduga lantaran konsumsi obat sirop yang mengandung kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Pemerintah pun memerintahkan menarik ratusan produk farmasi berbentuk sirop karena kasus tersebut.