Jumat 11 Nov 2022 06:28 WIB

Bareskrim Periksa Dirut PT UPI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Polisi pun mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT UPI.

Red: Agus Yulianto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,  di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries(UPI)Boedjono Muliadi. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, penyidik memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelidikan tersebut. "Ya (PT UPI) semuanya yang terkait diperiksa,"kata Pipit, Kamis (10/11/2022).

Ditemui terpisah, Hermansyah Hutagalung, selaku penasihat hukum Boedjono Muliadi, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik yang fokus mengungkap asal bahan baku yang dibeli oleh PT UPI. Termasuk, kandungan dari bahan bakudan siapa pemasoknya.

"Jadi, kami mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol),"katanya.