Selasa 15 Nov 2022 10:32 WIB

Migrasi TV Analog ke Digital, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut Pemerintah 

Migrasi TV analog ke digital di Indonesia tergolong lamban

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja memperbaiki Set Top Box untuk siaran televisi digital (ilustrasi). Migrasi TV analog ke digital di Indonesia tergolong lamban
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Pekerja memperbaiki Set Top Box untuk siaran televisi digital (ilustrasi). Migrasi TV analog ke digital di Indonesia tergolong lamban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat beberapa alasan sekaligus manfaat mengapa masyarakat harus berpindah dari analog ke digital.

Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, mengungkapkan sederet manfaat migrasi TV analog ke digital dalam acara sosialisasi "Efektivitas Analog Switch Off (ASO)" yang digelar secara daring pada Senin (14/11/2022). 

Baca Juga

Pertama, kata Niken, masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran yang bersih dan jernih. Serta chanel yang lebih banyak dibanding TV analog. Gambarnya bersih, suara jernih, programnya canggih. Channel nya lebih banyak dibanding analog. Banyak alternatif channel. 

“Jadi, masyarakat mendapatkan kualitas tinggi. Kalau analog, sinyalnya kadang ada kadang enggak, kalau hujan suaranya hilang-hilang. Kalau digital, clear,”ujar Niken dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/11/2022).

Kedua, lanjut Niken, untuk kepentingan negara dengan mendorong efisiensi frekuensi. Menurut Niken, Indonesia terdapat 697 stasiun televisi. Di TV analog, masing masing stasiun TV membutuhkan satu frekuensi. 

“Sangat amat boros. Padahal, frekuensi itu sumber daya terbatas. Kalau TV digital, satu frekuensi bisa digunakan rame-rame bisa 6-12 TV. Sangat efisien dan hemat,” ucap dia.

Walaupun demikian, Niken menilai, Indonesia terhitung lambat migrasi dari analog ke digital. “Harusnya pada 2015 lalu seluruh dunia harus sudah beralih dari digital ke analog. Di Asean, Indonesia tergolong negara yang lambat dalam peralihan itu bersama Timor Leste,” kata Niken.

Alasannya, kata Niken, dikarenakan undang undang baru terbentuk pada November 2020 melalui Undang-Undang Ciptakerja. 

“Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan transisi itu. Makanya kita switch off pada 2 November 2022. Tepat dua tahun,” jelas dia.

Selain itu, Niken juga menjelaskan bahwa  Kominfo sudah menargetkan infrastruktur digital selama 10 tahun. “Kominfo menargetkan infrastruktur digital selesai selama 10 tahun, terhitung dari tahun 2020 hingga 2030,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi Efektivitas Analog Switch Off (ASO) ini diselenggarakan Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam diskusi tersebut turut hadir narasumber yang kompeten di bidangnya.  Selain Niken, hadir pula Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah dan pengamat media sosial, Hariqo Wibawa Satria.

Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M Adhiya Muzakki, menjelaskan agenda ini digelar mengingat minimnya informasi yang sampai ke masyarakat tentang peralihan dari TV analog ke digital. 

“Kita Sudah beralih dari TV analog ke digital, tapi informasi itu masih belum cukup masif sampai hingga ke masyarakat bawah,” ujar Adhiya.

Adhiya menilai wajar jika masih terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat soal migrasi TV analog ke digital ini. Karena itu, menurut dia, pihaknya mencoba untuk membantu pemerintah menginformasikan sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya peralihan ini.

“Agenda ini kami gelar untuk menjawab pro kontra di kalangan masyarakat sekaligus memberikan edukasi akan pentingnya migrasi ini. Terlebih banyak sekali manfaatnya. Masyarakat perlu tahu itu,” kata Adhiya.   

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement