Selasa 15 Nov 2022 14:36 WIB

Nurul Ghufron Gugat UU KPK, Tanak: Bukan Kapasitas Dukung atau Tidak

Johanis Tanak sebut dukung atau tidak Nurul Ghufron gugat UU KPK bukan kapasitasnya.

Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Johanis Tanak sebut dukung atau tidak Nurul Ghufron gugat UU KPK bukan kapasitasnya.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Johanis Tanak sebut dukung atau tidak Nurul Ghufron gugat UU KPK bukan kapasitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi soal koleganya di KPK, yaitu Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis dalam keterangannya pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut.

Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam 'judicial review' yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," ucap Johanis.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Adapun pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia pencalonan menjadi pimpinan KPK.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11).

Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

"Bahwa pengaturan umum yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan "Pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ghufron dalam permohonannya.

Dengan demikian, kata dia, ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sebagai diatur dalam Pasal 34 UU KPK sehingga ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement