REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Santoso mengingatkan, agar KY tidak asal membuat satgasus.
"KY jangan mengada-ngada buat satgasus nanti akan seperti satgasus di Polri dibentuk untuk tujuan baik tapi menjadi alat mencari keuntungan & abuse of power," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (15/11).
Menurut Santoso, untuk mengurangi hakim agung yang bermental koruptif, maka menurutnya langkah yang tepat adalah KPK mengawasi terus kerja-kerja hakim agung dalam menangani semua kasus. Sistem hakim agung bersidang di ruang gelap, menurutnya, perlu diawasi juga oleh para pembantu/panitera di MA, termasuk pengawasan harta kekayaan mereka.
"Ketua MA harus bertanggung jawab atas perilaku hakim agung yang sudah rusak ini. Ketua MA tidak boleh diam atas peristiwa ini yang bersangkutan jangan hanya menyalahkan hakim yang koruptif itu saja tetapi harus memperbaiki sistem kerja & pengawasan yang ketat kepada para hakim agar putusannya bukan berdasarkan 'maju tak gentar membela yang bayar'," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Satuan tugas khusus itu terdiri atas pegawai terbaik di KY.
"Para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," kata Binziad dalam Zoom Meeting, Senin (14/11).
Selain itu, KY sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dengan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun berbagai pihak yang sudah diperiksa sampai saat ini adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK, serta pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.
"Semua pihak di Mahkamah Agung terkait dengan peristiwa pidana tersebut, yang disangkakan, semua sudah kami periksa," kata Binziad.