REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang, Kamis (16/11/2022), mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Menurut dia, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, kata dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.
Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.