Jumat 18 Nov 2022 05:00 WIB

'Tolong Bantu Kami...'

Majelis hakim justru menjatuhkan putusan yang berbanding terbalik dari harapan korban

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan dijadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022.
Foto: ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut ditunda karena belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan dijadwalkan akan kembali digelar pada 14 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil ketua paguyuban korban Indra Kenz, Rob Situmorang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya ketika menyaksikan sidang vonis terhadap Indra Kenz. Pasalnya, majelis hakim justru menjatuhkan putusan yang berbanding terbalik dari harapan para korban. 

Indra Kenz awalnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara. JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban lewat paguyuban.

Namun, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara.

"Para korban sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim," ungkap Rob kepada Republika, Kamis(17/11). 

Rob menyebut, putusan terhadap guru Indra Kenz yaitu Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich justru dirasa lebih adil. Sebab, harta para korban Fakarich justru dikembalikan. Bahkan, vonis hakim terhadap Fakarich lebih tinggi (10 tahun) dari pada tuntutan jaksa (8 tahun). 

Atas dasar ini, Rob mempertanyakan, sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan kasus Indra Kenz. Rob dan para korban awalnya menaruh harap kepada proses hukum di pengadilan. 

"Nah...ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," ujar Rob. 

Rob juga merasa perjuangan mengembalikan hartanya selama hampir setahun ini sia-sia. Bahkan, menurutnya, putusan hakim justru makin menyalahkan korban karena disebut "bermain judi". Padahal, dia meyakini, tidak ada pasal judi daring yang disangkakan kepada Indra Kenz. 

"Pas putusan, naluri hakim ini menyatakan judi. Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi," ungkap Rob. 

Oleh karena itu, Rob menyatakan, para korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Dia merasa, negara gagal hadir membela rakyatnya yang menjadi korban Indra Kenz. 

Dia menyinggung, adanya korban Indra Kenz yang sampai memilih mengakhiri hidup. "Sampai ada yang hampir bunuh diri, banyak yang hancur rumah tangganya. Bahkan ada yang bunuh diri," ujar Rob. 

Hingga saat ini, Rob dan para korban lain masih mempertimbangkan langkah apa yang bakal diambil pasca putusan Indra Kenz. Dia mensinyalkan adanya rencana mengadukan hal ini kepada DPR RI, Menkopolhukam Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengaduan itu bakal dilakukan. "Pak Presiden, pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat, tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak. Semua sudah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu," kata Rob. 

Sebelumnya, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (14/11). Putusan tersebut terkait dengan kasus penipuan, penyebaran kebohongan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) trading option Binomo. Majelis hakim juga menghukum Indra Kenz dengan denda sebesar Rp 5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tulis amar putusan majelis hakim yang dibacakan di PN Tangerang, seperti dalam siaran pers Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (14/11). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement