Jumat 18 Nov 2022 13:19 WIB

Ini Modus Tersangka Siti Tipu Seratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol

Polisi telah menetapkan SAN sebagai tersangka penipuan mahasiswa IPB.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Terjerat Pinjol
Foto: Republika
Terjerat Pinjol

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi resmi menetapkan Siti Aisyah Nasution (29 tahun) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol), dengan korban seratusan mahasiswa IPB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku  menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan ada 317 orang yang dilaporkan menjadi korban. Sebanyak 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB University. Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku ke korban.

Baca Juga

“Jadi uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya,” ungkap Iman kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.