REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor menyebut kasus pria pura-pura meninggal, Urip, di Rancabungur, Kabupaten Bogor, telah selesai. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan dalam suatu kejadian atau penegakan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan. Yakni keadilan, manfaat dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.
Kasus Urip disebutnya telah selesai dengan restorative justice. Iman menilai penyelesaian ini lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak.
"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," ungkapnya di Mako Polres Bogor, Senin (21/11/2022).
Iman menjelaskan, kejadian ini bisa dijadikan pelajaran dalam setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi. Urip juga telah menyampaikan permihonan maaf kepada keluarga dan masyarakat luas atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian mudah-mudahan saudara Urip dan kita semuanya menjadikan pembelajaran bahwa di setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi," kata Iman.
Sebelumnya, Urip Satria (40 tahun) meminta maaf atas tindakannya untuk berpura-pura meninggal beberapa waktu lalu. Urip meminta maaf lantaran telah membuat heboh banyak pihak.
Di Mako Polres Bogor, Urip mengakui dirinya tidak pernah mati suri maupun meninggal dunia. Adapun alasannya untuk berpura-pura meninggal yakni karena terlilit utang sebesar Rp 1,5 miliar.
“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluarga saya, juga kepada kerabat, tetangga dan pak polisi yang telah direpotkan juga seluruh masyarakat telah terganggu atas masalah ini,” kata Urip kepada awak media.