REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak berharap ada gelar perkara atau ekspose kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Menurutnya, gelar perkara kasus ini untuk bisa menunjukkan kepastian hukum.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak. Ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Meski demikian, Johanis mengaku belum mengetahui pasti mengenai kasus ini. Namun, menurut dia, melalui gelar perkara tersebut diharapkan membuat kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK dapat terungkap kebenarannya dan tidak merugikan orang lain.
"Jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas. Jadi tidak ada kepastian hukum," tegas dia.
Selain itu, sambung dia, gelar perkara ini juga bakal menentukan tindak lanjut KPK dalam menangani kasus 'kardus durian' tersebut. Ia menyebut, jika hasil gelar perkara membuktikan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pihak tertentu, maka lembaga antirasuah ini bakal mengusutnya hingga tuntas.
"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar atau di kejaksaan diekspose lagi," ujar dia.
"Kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya, kita katakan tidak. Kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik.