REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, nonaktif Mukti Agung Wibowo menyebutkan, bupati mengembalikan pinjaman modal yang digunakannya saat Pilkada 2020 melalui setoran dari para bawahannya. Hal itu diutarakan Adi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (21/11/2022).
"Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," kata Adi Jumal.
Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp 5 miliar. "Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp 5 miliar koma sekian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati. Sementara sisanya, kata dia, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.
Adi mencontohkan pengembalian Rp 1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp 250 juta kepada Rudianto. Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para relawan bupati sebesar Rp 500 juta.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, danKepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.