Selasa 22 Nov 2022 17:42 WIB

Pemkot Surabaya Jamin Tenaga non-ASN Tetap Bekerja di 2023

Ada 25 ribu tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjamin 25 ribu tenaga kerja non-ASN atau outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya tetap bekerja di 2023. Basari mengatakan, hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota, hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di 2022, maka pada 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Basari di Surabaya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Basari melanjutakan, dengan merujuk Surat Menpan-RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium tenaga outsourcing pada 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang atau Jasa," ujarnya.

Basari juga memaparkan, sebagaimana tercantum dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya pada 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. Terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang. Untuk tenaga penunjang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan, dan driver, termasuk pihak ketiga.

"Di 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," ujarnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang. Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.

"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Dan ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Basari, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Basari mencontohkan, mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari lima tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement