Rabu 23 Nov 2022 08:30 WIB

Satpol PP Tangsel Jaring 31 Orang Pelanggar Perda KTR, Diberlakukan Sidang Tipiring

Satpol PP melakukan operasi di 13 sekolah yang ada di Tangsel.

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (22/11/2022).    Warga berdiri di area kawasan tanpa rokok di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (22/11/2022). Warga berdiri di area kawasan tanpa rokok di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (22/11/2022). Sebanyak 31 orang terjaring dalam operasi tersebut dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Satpol PP melakukan operasi penegakan Perda tentang KTR di wilayah Kota Tangsel, khususnya di SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Aliyah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Muksin menjelaskan, pihaknya melakukan operasi di  13 sekolah yang ada di Tangsel. Dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring puluhan orang yang terciduk merokok di kawasan terlarang.  “Ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah,” katanya.

Terhadap puluhan orang tersebut, Muksin menyebut mereka dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. “Akan dilakukan proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022 pagi,” kata dia.

Muksin melanjutkan, terkait pengungkapan pelanggaran itu, pihaknya memberitahukan kepada masing-masing kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan berbagai pihak, baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah untuk merokok di kawasan sekolah. 

Muksin menegaskan, pada tahun ini sanksi bagi pelanggar lebih tegas dibandingkan pada tahun lalu yang hanya berupa peringatan. “Untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement