Kamis 24 Nov 2022 17:21 WIB

28 Bawaslu Kota/Kabupaten Dilaporkan ke DKPP Terkait Rekrutmen Panwascam

Enam perangkat desa diloloskan sebagai Panwascam.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 28 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat kota/kabupaten dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sebulan terakhir. Perkaranya, komisioner Bawaslu di 28 kota/kabupaten itu diduga melanggar aturan dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

"Ada 30 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu kota/kabupaten. Sebanyak 28 di antaranya terkait rekrutmen Panwascam," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Heddy enggan menyebutkan Bawaslu kota/kabupaten mana saja yang dilaporkan. Dia hanya mengatakan bahwa laporan itu masuk dari berbagai daerah di Sumatra, Jawa, hingga Papua.

Heddy menjelaskan, dalam 28 perkara terkait rekrutmen Panwascam itu, pelapornya adalah peserta rekrutmen yang tidak lolos seleksi. Mereka merasa diperlakukan tidak adil saat mengikuti seleksi.

"Contohnya dalam tes tertulis, mereka merasa mampu tapi mereka dinyatakan tidak lolos. Itu lah ketidakpuasan peserta, karena itu mereka membuat pengaduan ke DKPP," ujar Heddy.

Selain itu, lanjut dia, ada juga komisioner Bawaslu kota/kabupaten yang dilaporkan karena meloloskan enam perangkat desa sebagai Panwascam. Padahal, perangkat desa tidak boleh menduduki jabatan tersebut.

Terkait tindak lanjut atas 28 laporan itu, Heddy menyebut tidak semuanya akan disidangkan. Hanya laporan yang memenuhi syarat administrasi dan syarat materiil yang akan disidangkan. "Semua pengaduan itu kini sedang kita verifikasi administrasi dan materilnya," ujarnya.

Heddy menambahkan, selain 28 perkara rektutmen Panwascam, terdapat pula dua Bawaslu kota/kabupaten yang dilaporkan terkait kasus lain. Dua kasus itu terkait ketidakpuasan staf Bawaslu di sebuah kota/kabupaten karena diberhentikan dan terkait rekrutmen pegawai sekretariat Panwascam.

Selain 30 laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu kota/kabupaten, terdapat pula tiga laporan yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU kota/kabupaten. Tiga kasus itu terkait rangkap jabatan, dugaan gratifikasi, dan pelanggaran prosesor pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.

Untuk diketahui, Bawaslu melaksanakan proses rekrutmen Panwascam untuk 7.230 kecamatan di seluruh Indonesia sejak 21 September hingga 26 Oktober. Jumlah anggota Panwascam per kecamatan sebanyak tiga orang. Total, ada 21.690 anggota Panwascam yang sudah direkrut dan dilantik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement