REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus komplotan penjual produk makanan, minuman, dan kosmetik kedaluwarsa di lokasi praktik pengoplosan bahan di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga orang perempuan, yakni N (48), A (18) dan NA (40) serta empat pria berinisial M (36), D (37), J (33), dan A (40) diamankan petugas dari pengungkapan kasus ini. "Total tujuh orang kami amankan. Modusnya, mereka mencetak kembali tanggal kedaluwarsa agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," katanya di lokasi penangkapan.
Gidion menjelaskan ketujuh pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing. Ada yang mencetak tanggal baru pada kemasan kedaluwarsa, sedangkan pelaku lain bertugas menjual ulang.
Pelaku N sebagai bos mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N kemudian menyuruh bawahan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tiner.
"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner, setelah bersih dan tidak terlihat nomor tanggal kemudian dicetak kembali menggunakan alat label 'matic printing'," katanya.
Setelah kode tanggal diganti serupa seperti umumnya, maka seorang pelaku ditugaskan untuk memperjualbelikan kembali kepada konsumen melalui transaksi di akun media sosial Facebook dengan harga relatif murah.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengungkapkan tersangka N mengupah karyawan berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsa. "Upah per item. Satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp500 per barang," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa makanan, minuman kemasan, dan kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai satu ton. Kemudian satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.
"Sekitar 20 merek makanan, minuman, dan kosmetik. Pekerja yang diupah mengetahui kalau itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Satu dari tiga 'reseller' (dijual lagi) sudah kami amankan. Mereka menjual di Facebook. Masyarakat tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ucapnya.
Para pekerja kepada penyidik mengaku bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang asli berpola putus-putus, sedangkan cetakan tanggal terlihat jelas pada kemasan kedaluwarsa yang telah mereka perbarui.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang mereka pasarkan setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir, katanya.
Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Juncto Pasal 99 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.