Kamis 24 Nov 2022 20:00 WIB

Polisi Bekasi Bekuk Penjual Makan dan Minuman Kedaluwarsa

Pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa di kemasan, dan mencetak dengan yang baru.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI  -- Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus komplotan penjual produk makanan, minuman, dan kosmetik kedaluwarsa di lokasi praktik pengoplosan bahan di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga orang perempuan, yakni N (48), A (18) dan NA (40) serta empat pria berinisial M (36), D (37), J (33), dan A (40) diamankan petugas dari pengungkapan kasus ini. "Total tujuh orang kami amankan. Modusnya, mereka mencetak kembali tanggal kedaluwarsa agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," katanya di lokasi penangkapan.

Baca Juga

Gidion menjelaskan ketujuh pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing. Ada yang mencetak tanggal baru pada kemasan kedaluwarsa, sedangkan pelaku lain bertugas menjual ulang.

Pelaku N sebagai bos mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N kemudian menyuruh bawahan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tiner.

"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner, setelah bersih dan tidak terlihat nomor tanggal kemudian dicetak kembali menggunakan alat label 'matic printing'," katanya.

Setelah kode tanggal diganti serupa seperti umumnya, maka seorang pelaku ditugaskan untuk memperjualbelikan kembali kepada konsumen melalui transaksi di akun media sosial Facebook dengan harga relatif murah.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengungkapkan tersangka N mengupah karyawan berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsa. "Upah per item. Satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp500 per barang," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa makanan, minuman kemasan, dan kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai satu ton. Kemudian satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.

"Sekitar 20 merek makanan, minuman, dan kosmetik. Pekerja yang diupah mengetahui kalau itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Satu dari tiga 'reseller' (dijual lagi) sudah kami amankan. Mereka menjual di Facebook. Masyarakat tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ucapnya.

Para pekerja kepada penyidik mengaku bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang asli berpola putus-putus, sedangkan cetakan tanggal terlihat jelas pada kemasan kedaluwarsa yang telah mereka perbarui.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang mereka pasarkan setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir, katanya.

Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Juncto Pasal 99 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement