REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan di seratusan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya. Sebanyak tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 8 November 2022 melalui adanya informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi penitipan sepeda motor yang dicurigai di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari informasi itu, polisi mendalami nomor plat kendaraan dengan mengeceknya ke Samsat sehingga diketahui nama pemiliknya.
"Ketika dihubungi pemiliknya, benar bahwa sepeda motor itu hilang satu hari sebelumnya. Keterangan dari pemilik motor kita yakin bahwa kendaraan itu adalah hasil pencurian dengan pemberatan atau curanmor," kata Zain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian memantau penitipan sepeda motor tersebut, sehingga beberapa hari kemudian tertangkaplah dua orang pelaku, yakni berinisial IB dan AN. Tersangka AN berperan sebagai joki untuk melihat situasi dan membantu untuk melarikan diri. Sementara tersangka IB berperan sebagai pengambil sepeda motor.
Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi pelaku lainnya, yakni A dan AB, namun saat ini statusnya masih dalam pencarian orang (DPO). Informasi lainnya menunjukkan adanya pelaku lain pula, yakni RP. RP pun berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dan kita juga berhasil mengamankan tersangka RP, yang berperan mengantarkan barang curian menggunakan mobil bak terbuka ke daerah Lampung. Setiap unit sepeda motor hasil curian itu dijual sekitar Rp5 juta,"" terangnya.
Dari pengakuan yang bersangkutan, Zain menyebut, mereka sudah melakukan aksi curanmor di seratusan TKP di wilayah Tangerang Raya. Spesialisasinya yakni titik-titik rawan terjadinya pencurian.
"Mereka sudah melakukan di kurang lebih 100 TKP di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Yang diincar adalah tempat parkir terbuka yang tidak ada penjaganya seperti ruko, minimarket, termasuk rumah-rumah yang parkirnya di luar," jelasnya.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut, pihak kepolisian turut menyita belasan sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti (BB). "Dari hasil pengembangan kita menyita 11 motor dan satu mobil bak terbuka yang mengantarkan ke Lampung, seperangkat kunci T maupun plat nomor," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Seorang tersangka berinisial IB mengungkapkan bahwa dirinya dapat mencuri sebanyak empat unit sepeda motor dalam sehari. Waktu pencuriannya pun sangat singkat, hanya hitungan detik.
"Sehari bisa dapat empat motor. (Waktu pencurian) lima detik dapat ambil motornya. Enggak pernah ketahuan setiap mencuri motor," tuturnya.
Dia mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp2 juta dari tiap unit sepeda motor. Penghasilan dari tindak pidana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi curanmor yang dilakukannya dengan mahir itu diakui diajarkan oleh temannya.