Selasa 29 Nov 2022 16:53 WIB

DPR Bantah Tunda Fit and Proper Test Calon Panglima

Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers terkait penyerahan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers terkait penyerahan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya belum menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga, DPR belum dapat menugaskan Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Kita akan atur dan komunikasikan dengan Ibu Ketua serta pimpinan lain apakah memungkinkan minggu depan diadakan Rapim dan Bamus untuk menugaskan komisi teknis dalam hal ini Komisi I untuk melakukan kegiatan fit and proper sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Andika Perkasa sendiri akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sedangkan Yudo, akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Artinya jika disetujui oleh Komisi I dan DPR, ia hanya akan menjabat sebagai Panglima TNI kurang dari setahun.

Ditanya ihwal tertundanya pengiriman surat presiden (surpres) ke DPR dan mengulurnya jadwal fit and proper test, ia menegaskan bahwa DPR tak menunda-nunda prosesnya. Ia mengatakan, Rapim tersebut haruslah kuorum atau memenuhi jumlah minimal dan saat ini pimpinan DPR lain masih memiliki agenda.

"Kan mekanisme yang ada itu berjalan sesuai dengan aturannya, bahwa kemudian pengirimannya kapan waktunya yang tahu pihak Istana mengirim ke DPR. Bahwa kemudian mekanisme yang diadakan itu juga kan harus melalui urutan-urutan yang ada," ujar Dasco.

"Sebenarnya tidak ada yang mau menunda, ini kan mekanismenya di DPR kayak gitu. Tidak ada kemauan kita menunda-nunda, tidak ada untungnya juga kok," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surpres yang berisikan nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada DPR. Dalam surpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Yudo.

Ia menjelaskan, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Kami sangat-sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak presiden dalam waktu secepatnya. Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti dan memasuki masa reses sudah bisa diterima Bapak Presiden," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement