Kamis 14 Nov 2024 05:01 WIB

TNI Peringatkan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online

TNI jatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

Ilustrasi judi online.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memperingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS TNI, tak ada ampun dan toleransi bagi mereka jika terbukti terlibat judi online.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas menegaskan, jika masih ada yang terlibat segera berhenti, karena jika tidak mereka akan ditindak keras.

Baca Juga

“Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” kata Wakil Irjen TNI saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, berpesan kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI.

“Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” sambung dia.

Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ini TNI jatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom TNI.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement