REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ingin memastikan masyarakat lanjut usia (lansia) benar-benar terlindungi dari dampak parah akibat Covid-19. Untuk itu, pemerintah resmi memberikan vaksin booster dosis kedua atau suntikan keempat untuk lansia sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022.
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril, mengatakan data statistik menunjukkan lansia merupakan kelompok rentan dengan tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19 sangat tinggi. "Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," katanya.
Untuk mendapatkan booster dosis kedua, lansia harus terlebih dulu mengikuti vaksin primer dosis pertama dan kedua serta booster pertama. Jarak vaksin booster pertama dan kedua setidaknya enam bulan.
Syahril mengimbau masyarakat agar segera mengikuti vaksin lengkap. Sebab, di beberapa daerah cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70 persen dari total populasi yang ditarget mendapatkan vaksin.
Di sisi lain, Covid-19 terbukti masih ada. Saat ini, masyarakat banyak terinfeksi varian XBB yang menyebabkan kasus harian Covid-19 di Indonesia melonjak naik beberapa waktu terakhir. Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengatakan ada beberapa kelompok yang rentan terinfeksi varian XBB, salah satunya belum terima vaksin dosis lengkap.
Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan orang yang belum pernah vaksin Covid-19 sama sekali memiliki risiko meninggal di gelombang penyebaran Covid-19 kali ini.
Kewaspadaan semakin perlu ditingkatkan saat menghadapi libur akhir tahun. Berkaca pada kejadian sebelumnya, kasus Covid-19 cenderung naik paska libur panjang.