Rabu 30 Nov 2022 15:19 WIB

Jokowi Perintahkan Pemerintah Banding Kekalahan Sengketa Nikel di WTO

Jokowi menyebut larangan ekspor nikel tingkatkan nilai dari Rp 20 T menjadi Rp 300 T.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu: Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Gerakan Nusantara Bersatu dari berbagai elemen relawan Jokowi itu untuk menyelaraskan persepsi barisan satu komando di bawah arahan Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu: Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Gerakan Nusantara Bersatu dari berbagai elemen relawan Jokowi itu untuk menyelaraskan persepsi barisan satu komando di bawah arahan Presiden Joko Widodo. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah dalam sengketa larangan ekspor bahan mentah nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di peresmian pembukaan rapat koordinasi nasional investasi tahun 2022, Rabu (30/11/2022).

“Sekali lagi, meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah. Gak apa-apa kalah. Saya sampaikan ke menteri, banding,” ujar Jokowi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah akan tetap melanjutkan larangannya untuk mengekspor bahan mentah nikel. Setelah nikel, pemerintah berencana untuk melarang ekspor mineral mentah lainnya, seperti bauksit.

“Terus saya sampaikan kepada menteri, terus. ‘Pak ini apakah?’ terus. Tidak boleh berhenti. Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus yang lain,” tegas Jokowi.