REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun para ulama saling berselisih pendapat mengenai sah atau tidaknya sholat di pesawat terbang yang melangit, namun pendapat yang benar adalah bolehnya sholat di pesawat terbang.
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, alasan dibolehkannya shalat di pesawat terbang adalah karena transportasi udara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sekarang ini, terutama bagi orang yang biasa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Terkadang, musafir lama di atasnya karena perjalanan yang panjang. Hal itu menyebabkan tertinggalnya sebagia sholat. Padahal dalam keadaan perang yang hebat pun, sholat tetap tidak boleh ditinggalkan.
Di samping itu, fatwa tidak sahnya sholat di atas pesawat menimbulkan kerepotan dan tidak terlaksananya sholat. Karena itu, menurut Abdul Qadir, umat Islam harus mencapai kata sepakat bahwa sholat di atas pesawat adalah diperbolehkan.
Penulis kitab Ad-Dinul Khalish mengatakan, "Pendapat yang mengatakan bahwa sholat di atas pesawat tidak sah karena sujud harus berada di atas tanah adalah pendapat yang tidak benar. Sebab hukum seperti itu adalah bagi orang yang berada di suatu tempat, namun ia sujud di atas tempat yang lebih tinggi dari tempatnya itu,".
Dasuqi mengatakan, "Adapun suud di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, misalnya ranjang, padahal ia tidak berdiri di atas tanah, sholatnya tetap sah. Sebagaimana sholat di atas tandu atau sekedup,".