Senin 05 Dec 2022 08:03 WIB

Sebanyak 100 Pulau di Maluku Utara akan Dijual di New York

Lelang 100 pulau dilakukan Pramutamu Sotheby di New York, AS pada 8-14 Desember 2022.

Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak pengembangan seluruh kepulauan Indonesia dengan lebih dari 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan dilelang pada pekan ini. Hal itu memicu kekhawatiran dampak lingkungan pada apa yang digambarkan Sotheby sebagai “salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi”.

Cagar Alam Widi yang tidak berpenghuni berbasis di zona perlindungan laut di kawasan "Segitiga Karang" di Indonesia timur, akan dijual melalui lelang Pramutamu Sotheby di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022.

Penjualan pulau kepada warga non-Indonesia dilarang berdasarkan hukum Indonesia. Sehingga pembeli akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resort ramah lingkungan dan properti hunian mewah.

Baca juga : KPK Dalami Laporan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Tambang Ilegal di Kaltim

Lelang tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya, yang menampilkan hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut. Menurut dia, penjualan pulau itu telah menimbulkan “kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia”.

Dia mengatakan, meskipun pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan “berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi”.

"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya dikutip dari The Guardian di Jakarta, Senin (5/12/2022). "Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini."

Baca juga : Semeru Alami 22 Kali Letusan Setelah Statusnya Naik Menjadi Awas

Ahli lingkungan lokal Iwan Sofiawan mengatakan, "Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?"

Tersebar lebih dari 10 ribu hektare (25 ribu hektare) di timur laut Bali, perwakilan Sotheby menggambarkan pulau-pulau tersebut sebagai "salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi dan kerajaan hewan dengan proporsi yang luar biasa, rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah." Di antaranya paus biru, hiu paus, dan "spesies yang belum ditemukan".

Ditanya tentang masalah lingkungan, Wakil Presiden Eksekutif Sotheby's Concierge Auctions, Charlie Smith, perusahaan pengembangan LII akan "terlibat secara aktif, tidak hanya menyerahkan seluruh proyek".

Baca juga : China Laporkan Dua Kematian Akibat Covid-19 Karena Pelonggaran

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement