Senin 05 Dec 2022 16:17 WIB

Mendagri: Perppu Pemilu akan Sisipkan Pasal Khusus untuk Empat DOB Papua

KPU mengaku akan memulai tahapan pencalonan DPD tanpa menyertakan empat DOB Papua.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim, substansi pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu sudah selesai dibahas. Namun, pengesahannya tertunda karena Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya belum diresmikan.

"Pengesahan Perppu Pemilu, kita masih menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya terlebih dahulu," kata Tito kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga

Pemerintah merancang Perppu Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. Empat provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Dari empat DOB itu, hanya Provinsi Papua Barat Daya yang belum diresmikan. RUU pembentukan provinsi ini sudah disahkan DPR pada pertengahan November kemarin. Tito menjelaskan, meski RUU-nya sudah disahkan DPR, tapi masih ada proses yang harus dilalui sebelum provinsi itu diresmikan.

Pertama, RUU itu harus ditetapkan sebagai undang-undang terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi. Adapun DPR, kata dia, baru mengirimkan RUU itu ke Presiden Jokowi pada pekan lalu. Kini, pemerintah sedang memroses RUU itu dan diharapkan bisa diteken Presiden dalam pekan ini.

Tito mengatakan, setelah RUU Papua Barat Daya diteken Presiden, selanjutnya pemerintah akan langsung memulai proses seleksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Setelah itu, Kemendagri meresmikan provinsi baru tersebut sekaligus melantik Pj gubernurnya.

"(Setelah diresmikan) barulah kita keluarkan Perppu Pemilu. Kalau Perppu Pemilu-nya kita keluarkan sekarang, nanti setelah RUU Papua Barat Daya ditetapkan, masa kita buat Perppu lagi, dua kali Perppu," ujar Tito.

"Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," imbuhnya.

Pasal khusus

Tito tidak memberikan jawaban lugas ketika ditanya apakah Perppu Pemilu itu bisa disahkan dalam pekan depan. Namun, ia mengaku menyadari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai tahapan pencalonan DPD pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Mendagri, untuk menyiasati persoalan ini, pemerintah akan membuat pasal khusus dalam Perppu Pemilu agar empat DOB itu bisa melaksanakan tahapan pencalonan DPD susulan. Pasal khusus itu, kata dia, secara garis besar menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan tahapan pemilu di empat DOB akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi tahapannya kan bisa dilonggarkan sedikit," kata Tito. Dengan begitu, empat DOB itu akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 tersendiri setelah Perppu Pemilu disahkan. "Empat DOB itu akan mengikuti tahapan sendiri yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak karena diatur oleh KPU," imbuhnya.

Sementara, KPU akan memulai tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD di seluruh provinsi pada Selasa (6/12/2022). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, tentu pihaknya tidak bisa melakukan tahapan pencalonan DPD di empat provinsi baru karena Perppu Pemilu belum disahkan.

Pihaknya hanya akan melaksanakan tahapan tersebut di 34 provinsi yang sudah termaktub dalam UU Pemilu. "Kami mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan DPD sesuai UU Pemilu yang sudah ada. Jika Perppu Pemilu sudah keluar tentu ada konsekuensi teknis elektoralnya, kami akan susuli dengan aturan baru (terkait pelaksanaan tahapan di empat DOB)," kata Afif kepada wartawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement