REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pria berinisial MRA (29) yang tercatat dalam daftar buronan kepolisian di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sejak tiga bulan lalu tertangkap menyembunyikan sabu-sabu di atas plafon rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan MRA tertangkap dengan barang bukti sedikitnya 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.
"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin (5/12) malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Yogi.
Rumah buronan kepolisian ini berada di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Menurut catatan kepolisian, MRA tidak hanya masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram. Namun, juga masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Dalam penangkapan MRA, polisi turut menangkap seorang rekan dia berinisial LDK (24). Mereka berdua tertangkap ketika sedang berada dalam kamar.
Yogi menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di atas plafon rumahnya terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan. "Modus dia sembunyikan barang bukti di atas plafon itu sudah tercium anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan dalam bungkusan plastik hitam, jadi satu," ujarnya.
Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil. "Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.
Terkait penangkapan yang berlangsung Senin (5/12) malam, Yogi memastikan pihaknya sudah mengamankan MRA bersama LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.
Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," kata Yogi.