REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Oditur Militer Jayapura, Kol CHK Yunus Ginting mengatakan, sidang lima prajurit tersangka kasus mutilasi di Timika, Papua Tengah akan disidangkan pada Senin (12/12/2022). Berkas kelima tersangka dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol CHK Ginting di Jayapura, Rabu (7/12/2022).
Lima anggota TNI Angkatan Darat (AD) itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.
Total ada 10 orang tersangka dalam kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika tersebut. Enam diantaranya adalah prajurit TNI. Satu tersangka, Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Mereka dimutilasi saat transaksi jual beli senjata api. Diduga motif pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi.
Empat tersangka lain dalam kasus itu adalah warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Keempatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.