REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Idham Holik enggan memenuhi tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diaudit. Baginya, tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
Sipol merupakan platform yang disediakan KPU bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mengunggah berkas-berkas syarat pendaftaran. "Terkait permintaan tersebut (audit Sipol) kami pikir terlalu berlebihan. Sebab, kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sipol, yang mana bisa diakses oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Idham kepada wartawan, Kamis (8/12/2022), sore.
Idham menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 sudah memberikan kewenangan kepada Bawaslu beserta jajaran hingga tingkat daerah untuk mengawasi Sipol. Idham juga merespons tudingan Prima soal tidak transparannya KPU dalam proses verifikasi administrasi partai.
Idham mengatakan, proses verifikasi itu dilakukan oleh tim verifikator tingkat pusat hingga daerah, yang bekerja sesuai prinsip akuntabilitas publik. Dalam proses verifikasi, lanjut dia, kerja-kerja tim verifikator diawasi oleh Bawaslu, media massa, organisasi pemantau, dan juga publik.
"KPU bekerja dalam ruang terbuka," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu.
Idham pun meminta Prima dan partai politik lainnya yang merasa kecewa karena dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, untuk menempuh jalur hukum. "UU Pemilu telah mengatur bagaimana keadilan pemilu harus ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, Prima menggelar aksi protes di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022), siang. Massa Prima menuntut agar KPU diaudit secara menyeluruh.
Sejumlah perwakilan massa Prima sempat bertemu dengan pejabat kesekjenan KPU untuk menyampaikan tuntutan. Farhan Abdillah Dalimunthe, salah satu perwakilan massa Prima yang ikut bertemu pihak KPU mengatakan, pihaknya menyampaikan tuntutan agar semua proses verifikasi yang dilakukan KPU diaudit, mulai dari teknologi informasi Sipol hingga teknis pelaksanaan verifikasi.
"Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan," kata Juru Bicara DPP Prima itu kepada wartawan.
Farhan menjelaskan, KPU perlu diaudit karena lembaga itu tidak transparan ketika menetapkan partai politik yang lolos tahap verifikasi. Termasuk ketika menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi.
KPU, kata dia, menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi di enam kabupaten/kota di Papua. Padahal, pihak KPU daerah di enam kabupaten/kota itu sebelumnya sudah menyatakan Prima memenuhi syarat. "Kami menduga ini persoalannya politis, bukan persoalan administratif," kata Farhan.
Sebagai informasi, Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Tapi, setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.
Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.