Jumat 09 Dec 2022 14:03 WIB

BPET MUI Kutuk Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung

Gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan terlarang dalam agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga berjalan di samping deretan karangan bunga pascaledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (9/12/2022). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan dan dukungan untuk Polri dalam memberantas terorisme, serta ucapan duka cita atas wafatnya Aiptu Anumerta Sofyan dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri tersebut. BPET MUI Kutuk Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga berjalan di samping deretan karangan bunga pascaledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jumat (9/12/2022). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan dan dukungan untuk Polri dalam memberantas terorisme, serta ucapan duka cita atas wafatnya Aiptu Anumerta Sofyan dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri tersebut. BPET MUI Kutuk Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Muhammad Syauqillah mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2012). Menurut dia, gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama. 

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, kata dia, maka aksi bom bunuh diri di Astanaanyar Bandung tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam.

Baca Juga

"Mengutuk keras aksi teror yang dilakukan teroris dengan motif dan tujuan apapun, baik dilakukan individu maupun kelompok," ujar Syauqillah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/12/2022). 

BPET MUI mendukung segala upaya penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat Indonesia. Dia juga meminta pemerintah mencermati regulasi berkenaan dengan deradikalisasi, yang menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana.

"Program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi dan berkelanjutan (integrative sustainable deradicalization)," ucap Syauqillah.

Selain itu, BPET MUI juga meminta kepada pemerintah, pihak keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapat dampak untuk diperhatikan segala sesuatunya. Syauqillah menambahkan, BPET MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama untuk terus membina dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme. 

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia menahan diri agar tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri dan mempercayakan kepada pihak keamanan. Demikian sikap ini dibuat oleh BPET dengan penuh kesadaran dan harapan kepada pemerintah dan pihak keamanan," kata Syauqillah.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement