REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh angka 53,23 atau berada dalam kategori Mampu.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
“Meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya,” ujar Veri dalam Siaran Pers, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan, IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.
IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen. Itu adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.
Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Di tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring).
“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.