REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 230.106 rekening penerima pinjaman online legal di Sumatera Barat hingga Oktober 2022. "Dari 230.106 rekening tersebut sisa pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp 600,96 miliar," kata Kepala OJK perwakilan Sumbar Yusri di Padang, Jumat (9/12/2022).
Sementara kredit bermasalah untuk pinjaman daring legal ini di Sumbar terbilang kecil hanya 1,53 persen. "Oustanding pinjaman daring di Sumbar dari tahun ke tahun terus naik, pada 2019 Rp85,30 miliar, 2020 Rp146,53 miliar Oktober 2021 Rp300,22 miliar dan hingga Oktober 2022 menjadi Rp600,96 miliar.
Ia melihat pada satu sisi pinjaman daring atau fintech P2P Lending cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan karena lebih cepat dan praktis. Akan tetapi ia mengingatkan agar masyarakat yang meminjam melalui pinjaman daring memastikan perusahaan pembiayaannya legal dan terdaftar di OJK.
Ia menyebutkan selama ini pihaknya cukup sering menerima pengaduan dari masyarakat soal pinjaman daring ilegal. "Hingga 31 Oktober 2022 tercatat di Sumbar ada 350 pertanyaan dan 6 pemberian informasi kepada OJK soal pinjaman daring," ujarnya
Ia melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal. "Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi, amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.
Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal. Ia menekankan sebelum meminjam masyarakat diminta meminjam pada fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan untuk kepentingan produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.