Sabtu 10 Dec 2022 16:26 WIB

Jubir Prabowo Jelaskan Deddy Corbuzier Bisa Berpangkat Letkol Tituler

Deddy mempunyai kemampuan dalam komunikasi di medsos menyebarkan pesan kebangsaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.
Foto: @mastercorbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial (medsos) untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Dahnil menjelaskan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut. Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagram-nya mengaku diberi pangkat Letkol TNI AD Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo. Dia mengatakan, pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu. "Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," kata Deddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement