Senin 12 Dec 2022 16:22 WIB

Komnas Harapkan KUHP Baru Akomodir Hak Perempuan

Komnas mengharapkan KUHP yang baru disahkan bisa mengakomodir hak-hak perempuan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani
Foto: Antara
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan berharap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat sejalan dengan semangat perlindungan perempuan. Komnas Perempuan tak ingin regulasi baru itu malah mempersempit hak perempuan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam "Diskusi Proyeksi Keberlakukan Living Law Pembelajaran Dari Pemantauan Komnas Perempuan di Provinsi Kalteng, Aceh, NTT, Dan Bali" secara virtual pada Senin (12/12). 

Baca Juga

"Gagasan besar perubahan KUHP dimulai sejak (tahun) 63. Besar harapan RKUHP hapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dengan alasan apapun. Diharapkan dapat akomodir hak perempuan," kata Andy dalam kegiatan tersebut. 

Andy mengingatkan semangat penghapusan diskriminasi dan kekerasan yang menyasar perempuan sudah menjadi perhatian dunia. Hal ini dapat terlihat dari berbagai aturan internasional yang diratifikasi Pemerintah Indonesia. 

"Komitmen hapus diskriminasi berbasis gender ada di instrumen internasional yang sudah diratifikasi dalam hukum kita," ujar Andy. 

Selain itu, Andy menyoroti keberlakuan living law dan dampaknya terhadap perempuan dalam KUHP baru. Komnas Perempuan memang sudah melakukan penjaringan pendapat dari berbagai pihak untuk memperkaya pemahaman soal revisi KUHP. 

Salah satunya penelitian Komnas Perempuan pada 2021 yang menjadi basis rekomendasi berdasarkan keberlangsungan hukum adat dan pengalaman penanganan kasus perempuan korban di Aceh, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

"Wilayah dipilih dengan pertimbangan sebaran geografis, keragaman pengaturan adat istiadat serta adanya institusi adat yang masih berfungsi," ucap Andy. 

Andy juga menyatakan rekomendasi ini sejalan dengan keinginan Pemerintah dalam perumusan kebijakan mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. 

"Diharapkan dapat beri masukan soal proyeksi keberlakuan delik adat dan sanksi adat pasca pengesahan RKUHP," ucap Andy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement