Kamis 15 Dec 2022 14:26 WIB

DPR Masih Tunggu Draf Revisi UU IKN

Revisi UU itu dilakukan menyusul perkembangan baru sehingga perlu ada penyesuaian

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Kendati demikian, DPR hingga saat ini belum menerima draf resminya dari pemerintah.

"Ya kita tunggu. Sebenernya itu kan ada masalah-masalah teknis di lapangan, nah itu harus ada payung hukum," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022.

Baca Juga

Pemerintah dinilainya ingin memperkuat sejumlah hal terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ke wilayah Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Karenanya, diperlukan payung hukum lewat revisi tersebut. "Kalau itu beri perlindungan payung hukum kenapa tidak? Kan kita tidak mau juga ada pelanggaran," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi rencana pemerintah untuk merevisi UU IKN. Menurutnya, revisi tersebut dilakukan karena adanya perkembangan yang akhirnya perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut.

"Jadi dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan Undang-Undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco.

Revisi UU IKN, nilai Dasco, juga dilakukan agar adanya ketepatan dalam implementasi dan waktu pembangunan IKN Nusantara. Termasuk untuk memudahkan pengumpulan dana pembangunannya.

"Oleh karena itu, untuk tujuan yg lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya project ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi Undang-Undang IKN," ujar Dasco.

Berikut delapan poin urgensi revisi UU IKN:

1. Pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas

2. pendanaan

3. pengelolaan barang milik negara

4. pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan

5. kemudahan berusaha

6. fasilitas penanaman modal

7. ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi

8. adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement