REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Kendati demikian, DPR hingga saat ini belum menerima draf resminya dari pemerintah.
"Ya kita tunggu. Sebenernya itu kan ada masalah-masalah teknis di lapangan, nah itu harus ada payung hukum," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022.
Pemerintah dinilainya ingin memperkuat sejumlah hal terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara ke wilayah Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Karenanya, diperlukan payung hukum lewat revisi tersebut. "Kalau itu beri perlindungan payung hukum kenapa tidak? Kan kita tidak mau juga ada pelanggaran," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi rencana pemerintah untuk merevisi UU IKN. Menurutnya, revisi tersebut dilakukan karena adanya perkembangan yang akhirnya perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut.
"Jadi dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan Undang-Undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco.
Revisi UU IKN, nilai Dasco, juga dilakukan agar adanya ketepatan dalam implementasi dan waktu pembangunan IKN Nusantara. Termasuk untuk memudahkan pengumpulan dana pembangunannya.
"Oleh karena itu, untuk tujuan yg lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya project ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi Undang-Undang IKN," ujar Dasco.
Berikut delapan poin urgensi revisi UU IKN:
1. Pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas
2. pendanaan
3. pengelolaan barang milik negara
4. pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan
5. kemudahan berusaha
6. fasilitas penanaman modal
7. ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi
8. adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN