REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah memfinalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Nantinya, insentif tersebut akan diberikan ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor yang diproduksi oleh perusahaan yang mempunyai pabrik di Tanah Air.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap, insentif itu dapat mendorong pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri. “Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (Electric Vehicle)," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaika langsung dari Brussels, Belgia, pada Rabu (14/12) waktu setempat.
Ia mencontohkan, China dan beberapa negara di Eropa juga memberikan insentif kendaraan listrik. Begitu pula Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif Indonesia.
Sebelumnya Menperin menjelaskan, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu diperhatikan agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat. Agus menggambarkan, insentif yang akan diberikan bagi pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta.
Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua atau motor listrik, insentif yang didapat sekitar Rp 8 juta. Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sebesar Rp 5 juta.
Menperin menyebutkan, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik. Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia, sehingga negeri ini dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya.
Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil. Ketiga, insentif ini akan mendorong produsen mobil atau motor listrik mempercepat realisasi investasi di Tanah Air.
Keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmennya dalam mengurangi emisi karbon. Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya, menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle sebagai kendaraan dinas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Presiden juga menargetkan produksi dua juta sepeda motor listrik di Indonesia. Itu sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Agus menilai, target tersebut sangat realistis. Apalagi sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun, ditargetkan meningkat sampai dua juta unit hingga tahun depan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tengah mempersiapkan satu standar baterai yang sama. Itu demi mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.