REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menggelar uji publik kode etik guru. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.
"Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada bapak/ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan oleh bapak/ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbudristek, Rohimat, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik kode etik guru. Dia menyampaikan, pihaknya siap untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar.
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi, mengatakan, tujuan kegiatan Uji Publik Draf Kode Etik Guru ini sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan. “Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” ujar Sumadianto.
Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15, perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf. Di sisi lain, Sumadianto mengatakan, perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru.
"Dengan harapan, guru dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan," jelas dia.
Penyelenggaraan Uji Publik Kode Etik Guru dilaksanakan di tiga wilayah regional. Pada 1-3 Desember digelar di Medan, 6-7 Desember digelar di Makassar, dan 11-13 Desember digelae di Surabaya. Sebanyak 71 organisasi profesi terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner uji publik yang berisi tentang tanggung jawab moral guru. Di mana itu menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.