REPUBLIKA.CO.ID,BRUSSEL – Parlemen Uni Eropa mengatakan bahwa mereka mengakui hak warga Palestina untuk melindungi tanah mereka. Pernyataan tersebut dibuat sebagai bagian dari resolusi Parlemen Eropa tentang prospek solusi dua negara untuk Israel dan Palestina pada Rabu (14/12/2022).
“Warga Israel dan Palestina sama-sama memiliki hak untuk hidup dalam keamanan. Sedangkan ini termasuk hak untuk melindungi wilayah mereka dan mempertahankan kepentingan keamanan mereka yang sah,” bunyi resolusi tersebut diansir dari The New Arab, Jumat (16/12/20222).
Pernyataan itu muncul untuk membela hak warga Palestina untuk melindungi wilayah yang telah berulang kali dirambah dan dicuri oleh Israel. Pemerintah Israel telah menyetujui dan memperluas lusinan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki selama beberapa dekade terakhir, yang dipandang sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan Israel dan mencaplok wilayah Palestina yang diduduki.
Kejadian itu terjadi pada saat AS menekankan hak Israel untuk membela diri sambil mengabaikan serangan berturut-turut pemerintah sayap kanan Israel terhadap Palestina. Pemerintah Israel yang akan datang kemungkinan akan menjadi salah satu sayap paling kanan dalam sejarahnya, karena aktivis pemukim garis keras Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich telah ditempatkan di posisi teratas kabinet.
Uni Eropa juga menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung solusi dua negara, menurut resolusi tersebut, dengan dua negara demokratis yang berdaulat hidup berdampingan dalam damai dan terjamin keamanannya, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara.
Solusi dua negara terlihat semakin sulit untuk diterapkan di lapangan karena Israel melipatgandakan jumlah pemukim yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki - yang diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina.
Ada juga kekhawatiran bahwa pemerintahan sayap kanan baru Israel dapat memicu kekerasan baru terhadap warga Palestina. Ben-Gvir telah dihukum karena menghasut rasisme di masa lalu karena mengangkat plakat bertuliskan usir musuh Arab.