REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman dan HAM sekaligus pengamat hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya kepada Ketua MA, M Syarifuddin, yang bertekad untuk memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi di negara ini. Yusril yang sekarang menjadi advokat mengakui citra MA kini merosot tajam dengan munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.
Pertimbangan hukum putusan MA, kata Yusril, mestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis sehingga menjadi bahan renungan dan rujukan.
"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman," kata Yusril, seperti dilansir pada Senin (19/12/2022).
Yusril adalah Menteri Kehakiman dan HAM RI yang menangani pembaruan badan peradilan di awal Reformasi. Dia melakukan upaya memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personil pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman, menjadi sepenuhnya kewenangan MA.
Pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personel dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial), sehingga tidak direpotkan dengan urusan-urusan lain. Tetapi Pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan, sehingga kewenangan itu dilepaskan oleh Pemerintah.
"Kini setelah dilepaskan, kenyataannya pengadilan tidak menjadi lebih baik. Menunggu salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuka peluang terjadinya pungli untuk mempercepat hal-hal yang bersifat administratif," kata dia.
Maraknya makelar kasus, kata Yusril, juga karena disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan para hakim sendiri. Pegawai biasanya menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak yang berperkara.
Hakim yang lemah integritasnya, kata dia, mudah sekali tergoda untuk memenangkan keinginan
"Karena itu, saya berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan. Begitu juga kontrol eksternal dari Komisi Yudisial yang mengawasi etik dan prilaku hakim perlu ditingkatkan. Hal lain yang sangat perlu diperhatikan adalah rekrutmen, mutasi dan promosi jabatan hakim. Ini sepenuhnya kewenangan MA. Kalau rekrutmen, mutasi dan promosi hakim sudah sarat dengan suap-menyuap, jangan kita berharap pengadilan kita akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Yusril menegaskan dukungan pembenahan MA secara menyeluruh dan terus menerus. Tak boleh ada kata menyerah sebagai pimpinan.
"Tidak boleh pemimpin itu angkat bendera putih, tidak boleh pemimpin itu menyerah. Pemimpin itu harus optimis, kalau menyerah maka ya harus mundur karena sudah tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya. Jadi kita dukung Pak Ketua MA, jangan menyerah harus optimis," ungkap Yusril.
Seperti dilansir dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.
Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.