REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pihak berwenang Jepang menyelidiki laporan dari kelompok hak asasi manusia bahwa China telah mendirikan kantor polisi di Jepang. Seorang juru bicara pemerintah pada Kamis (22/12/2022) mengatakan, penyelidikan ini dilakukan menyusul pemeriksaan serupa oleh negara-negara Eropa, Amerika Serikat dan Kanada.
Sebuah kelompok hak asasi yang berfokus pada Asia yang berbasis di Spanyol, Safeguard Defenders, telah menerbitkan dua laporan sejak September yang menunjukkan bahwa otoritas China telah mendirikan 102 kantor polisi luar negeri di 53 negara, termasuk Jepang. Pihak berwenang China telah menolak tuduhan tersebut. China mengatakan, fasilitas itu adalah kantor yang dikelola sukarelawan untuk membantu warga memperbarui dokumen dan menawarkan layanan lain yang terganggu selama pandemi Covid-19.
"Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan saat kami mengklarifikasi situasinya," kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno dalam konferensi pers ketika ditanya tentang tanggapan pemerintah terhadap laporan tersebut.
Matsuno mengatakan, Jepang telah memberikan pemberitahuan kepada pihak berwenang China melalui saluran diplomatik. Dalam pemberirahuan itu, Jepang tidak dapat diterima jika ada aktivitas yang melanggar kedaulatan Jepang.
Dalam laporan pada September, Safeguard Defenders mengatakan, polisi dari Kota Fuzhou di China telah mendirikan "stasiun layanan" di Tokyo. Kelompok tersebut mengindikasikan bahwa China memiliki stasiun serupa lainnya yaitu di Kota Nantong, Jepang.
Investigasi Jepang dilakukan setelah pemeriksaan serupa oleh pemerintah Barat terhadap laporan yang menuduh bahwa polisi China menargetkan warga negaranya yang tinggal di luar negeri. Pihak berwenang menekan beberapa warga China untuk menghadapi tuntutan pidana di tanah airnya.