Kamis 22 Dec 2022 16:29 WIB

DKI Larang Petasan di Malam Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI akan melakukan razia penjualan petasan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang petasan melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang petasan melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melarang petasan di malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, ada berbagai potensi negatif yang ditimbulkan jika tetap diperbolehkan.

“Petasan membahayakan dan ada potensi kebakaran,” kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Untuk melarang petasan, pihaknya berencana melakukan razia dan pengawasan terus menerus. Khusus para pedagang, katanya, juga dipastikan dilakukan razia apabila ditemui berbagai produk yang dilarang.

Berbeda dengan petasan, khusus kembang api, Arifin, mengonfirmasi boleh dilakukan. Asalkan, kata dia, dilakukan dalam pengawasan dan tidak berlebihan. “Diharapkan sih tidak berlebihan dalam menyambut tahun baru,” tuturnya.