REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah akan dikenai tarif mulai Ahad (25/12/2022).
Jalur tol sepanjang 31 kilometer tersebut sudah mulai dioperasikan sejak akhir Oktober 2022. Sejak saat itu sudah banyak pengendara melintasi jalur tol tersebut tanpa dibebani biaya karena masih masa uji coba.
"Tarif tol jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 31 kilometer (Km) tersebut mulai berlaku pada, Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB mendatang," kata Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Jumat (23/12/2022).
Ia menyebut pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 33 ribu. Untuk kendaraan lain, selain kendaraan golongan 1, biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
"Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 di atas golongan 1," ujar Jarot.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 33.500, golongan II dan III sebesar Rp 50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 67 ribu. Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Jika tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.