Senin 26 Dec 2022 22:07 WIB

OJK Akui Masih Terima Banyak Pengaduan Soal Pinjol Ilegal yang Terus Bermunculan

OJK meminta masyarakat tetap waspada jeratan Pinjol ilegal

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nashih Nashrullah
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta masyarakat tetap waspada jeratan Pinjol ilegal
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta masyarakat tetap waspada jeratan Pinjol ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, menyatakan perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan, karena sering mencuri data pribadi nasabah tanpa izin. 

Maka demi melindungi konsumen, pemerintah akan mengeluarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Kebijakan itu lebih mempertegas kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuma bau-baunya doang. Kalau di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct," kata Agus dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (26/12/2022). 

Baca Juga

UU P2SK, kata dia, melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Di antaranya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di SJK oleh OJK, dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. 

"Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi," jelas dia. 

Menurutnya, itu tidak hanya berlaku bagi fintech ilegal saja, tapi berlaku pula bagi fintech legal. "Jika fintech dan pinjol legal terbukti mencuri dan menggunakan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, maka bisa dikenakan sanksi. Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana," tutur Agus. 

Dia menegaskan, bila fintech dan pinjol legal terbukti melanggar, maka akan ditangani OJK. Hanya, bagi fintech ilegal akan ditangani penegak hukum karena tidak terdaftar di OJK.

Meski sudah jelas fintech ilegal bukan wewenang OJK, namun kata dia, masih banyak nasabah pinjol ilegal yang melapor ke OJK. "Banyak (yang lapor ke OJK, makannya pas dicek alah ini mah ilegal. Susahnya ilegal tuh gini, kita kerja sama dengan SWI begitu masuk kita kirim melalui APPK dan bisa dicabut langsung melalui Kominfo, besok keluar lagi, itu kadang-kadang susahnya kayak jamur di musim hujan, mati satu tumbuh seribu," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, dia menuturkan, terdapat 14.088 laporan pengaduan konsumen yang masuk ke OJK sampai 16 Desember. Dari angka itu, laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement